|
Nama : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan :
MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok :
3 (Tiga)
Mata Kuliah :
Tafsir Tematik
Dosen :
KH. Rosyadi
Jenis Tugas :
Resume

Tafsir Tematik
Tafsir
Tematik (Tafsir Maudhu’i) adalah bagian dari jenis tafsir. Model
Penafsiran sangat populer, karena di samping mudah dipahami, juga sangat
sesuai dengan kebutuhan zaman dan tempat. Banyak cara yang ditempuh para
mufassir al-Quran untuk menyajikan kandungan dan pesan-pesan firman Allah. Ada
yang menyajikannya sesuai urutan ayat-ayat sebagaimana tertulis dalam mushhaf,
Ada juga yang memilih topik tertentu kemudian menghimpun ayat-ayat yang
berkaitan dengan topik tertentu. Cara ini dikenal dengan sebutan tafsir
tematik.
Tafsir
tematik dalam bahasa Arab disebut tafsir maudhû’i. Tafsir maudhû’i
terdiri dari dua kata, yaitu kata tafsir dan kata maudhû’i. Kata tafsir berarti
penjelasan atau keterangan. Kata maudhû’i dinisbatkan kepada kata maudhû’,
isim maf’ûl dari fi’il madhi wadha’a yang memiliki makna
beraneka ragam, yaitu yang diletakkan, yang diantar, yang ditaruh. Secara
harfiah tafsir maudhû’i dapat diterjemahkan dengan tafsir tematik, yaitu
tafsir berdasarkan tema atau topik tertentu.
Pada mata kuliah tafsir tematik di pertemuan ke-1 ini, membahas
tafsir tematik dengan Tema Tijarah (Jual Beli). Jual beli menurut bahasa artinya suatu bentuk akad penyerahan
sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah jual beli adalah ialah
memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar ijin syara’,
atau sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara’. Dan yang
demikian itu harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang. Dalam pengertian
lain dijelaskanJual beli menurut istilah syara’ adalah menerima uang dari hasil
penjualan suatu barang atau hanya menerima manfaat berdasarkan syara’,
dengan melalui pembayaran yang syah berupa uang atau alat pembayaran yang
lainnya.
Berikut ini dalil yang berkaitan dengan jual beli:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah/2 :
275).
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu”. (Qs. An-Nisa/4 : 29).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar