KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Senin, 31 Juli 2017

Tafsir Tematik_Elan Js_kel.3



Nilai
 
Tanggal Penyerahan Resume : 29 Juli 2017
Nama                                      : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan                                     : MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok                               : 3 (Tiga)
Mata Kuliah                            : Tafsir Tematik
Dosen                                      : KH. Rosyadi
Jenis Tugas                             : Resume
Tanggal Materi                       : 22 Juli 2017

Tafsir Tematik

Tafsir Tematik (Tafsir Maudhu’i) adalah bagian dari jenis tafsir. Model Penafsiran sangat populer,  karena di samping mudah dipahami, juga sangat sesuai dengan kebutuhan zaman dan tempat. Banyak cara yang ditempuh para mufassir al-Quran untuk menyajikan kandungan dan pesan-pesan firman Allah. Ada yang menyajikannya sesuai urutan ayat-ayat sebagaimana tertulis dalam mushhaf, Ada juga yang memilih topik tertentu kemudian menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan topik tertentu. Cara ini dikenal dengan sebutan tafsir tematik.
Tafsir tematik dalam bahasa Arab disebut tafsir maudhû’i. Tafsir maudhû’i terdiri dari dua kata, yaitu kata tafsir dan kata maudhû’i. Kata tafsir berarti penjelasan atau keterangan. Kata maudhû’i dinisbatkan kepada kata maudhû’, isim maf’ûl dari fi’il madhi wadha’a yang memiliki makna beraneka ragam, yaitu yang diletakkan, yang diantar, yang ditaruh. Secara harfiah tafsir maudhû’i dapat diterjemahkan dengan tafsir tematik, yaitu tafsir berdasarkan tema atau topik tertentu.
Pada mata kuliah tafsir tematik di pertemuan ke-1 ini, membahas tafsir tematik dengan Tema Tijarah (Jual Beli). Jual beli menurut bahasa artinya suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah jual beli adalah ialah memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar ijin syara’, atau sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara’. Dan yang demikian itu harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang. Dalam pengertian lain dijelaskanJual beli menurut istilah syara’ adalah menerima uang dari hasil penjualan suatu barang atau hanya menerima manfaat berdasarkan  syara’, dengan melalui pembayaran yang syah berupa uang atau alat pembayaran yang lainnya.
Berikut ini dalil yang berkaitan dengan jual beli:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah/2 : 275).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (Qs. An-Nisa/4 : 29).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar