KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Jumat, 28 Juli 2017

Refleksi 29 Juli 2017 _ Abdul Hoir


Resume 29 Juli 2017 _Abdul Hoir





Refleksi _ Hendi Rizaldi


Resume _ Hendi Rizaldi




Resume Ulumul Hadits 1_Ahmad Jumadi

Tgl penyerahan resume  : 29 Juli 2017
Nama                                : Ahmad Jumadi
Utusan                              : PP. Al-Musthafawiyah
Mata kuliah                      : Ulumul Hadits
Dosen                                : KH. Drs. Sanusi Azhari
Jenis tugas                        : Resume
Tgl materi                         : 15 Juli 2017
____________________________________________________________________________
Nama:
Nama lengkapnya adalah Drs. KH. Sanusi azhari.
Tempat tanggal lahir:
Beliau lahir di bogor pada tanggal 25 agustus tahun 1942.
Pendidikan:
·         Sekolah rakyat pada tahun 1956
  • SMP pada tahun 1959
·         PP. Gontor pada tahun 1964
  • IAIN Serang pada tahun 1969
Karir:
·         Panitera/bagian mencatat haji.
  • Pendidikan Guru Agama (PGA).
·         Anggota DPRD Bogor dari fraksi golkar selama 3 periode.
  • Departemen agama sebagai penerangan agama.
·         Kepala sekolah.
  • Ketua MUI Bogor selama 2 periode.
·         Penasehat MUI Bogor.
Pesan:
العلماء ورثة الأنبياء
"Ulama adalah pewaris para nabi"
العلماء أمناء الرسل

"Ulama adalah kepercayaan para rasul". 

Resume Ulumul Hadits 2_Ahmad Jumadi

Tgl penyerahan resume  : 29 Juli 2017
Nama                                : Ahmad Jumadi
Utusan                              : PP. Al-Musthafawiyah
Mata kuliah                      : Ulumul Hadits
Dosen                                : KH. Drs. Sanusi Azhari
Jenis tugas                        : Resume
Tgl materi                         : 22 Juli 2017
____________________________________________________________________________
Definisi Hadits
Hadits menurut etimologi adalah baharu. Sedangkan menurut terminologi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir) maupun sifat.
Kedudukan Hadits
Kedudukan Hadits adalah sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله
"Aku tinggalkan dua hal bagi kalian yang kalian tidak akan tersesat jika memegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah rasul-Nya".
Fungsi Hadits
a.      Penjelas dan pelengkap al-Qur'an
b.      Memperkuat al-Qur'an
c.       Mendatangkan hukum baru yang tidak disebutkan oleh al-Qur'an.

Hadits di Masa Nabi SAW
Pada masa Nabi SAW tidak boleh ada hadits yang ditulis, alasannya karena khawatir akan bercampur dengan tulisan al-Qur'an.
Kodifikasi Hadits
Hadits mulai dikodifikasikan pada masa kholifah Umar bin 'Abdul 'Aziz.
Khobar
Khobar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, sahabat atau tabi'in. Jika melirik difinisi hadits dan definisi khobar ini maka kita akan memahami bahwa hadits lebih spesifik daripada khobar, setiap hadits pasti khobar, tapi tidak setiap khobar adalah hadits. Sebuah khobar harus ditentang manakala kontradiksi dengan hadits.
Atsar
Atsar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi'in.
Hadits Qudsi
Hadits qudsi adalah hadits yang disandarkan oleh Nabi kepada Allah SWT.
Klasifikasi Hadits Qudsi
Ada beberapa macam hadits qudsi tergantung perawinya:
a.      Shahih
b.      Hasan
c.       Dho'if
Klasifikasi Hadits Melirik Sisi Periwayatan
1.      Hadits mutawatir
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang menurut adat mustahil mereka sepakat berdusta. Hadits mutawatir ini terbagi menjadi dua:
a.      Mutawatir lafadz dan makna, contoh seperti hadits Nabi:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
"Barang siapa yang berdusta atas nama ku secara sengaja, maka hendaklah ia mengambil posisinya di neraka".
b.      Mutawatir makna saja.
2.      Hadits ahad
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak sampai pada jumlah mutawatir.
Klasifikasi Hadits Ahad Berdasarkan Jenisnya
a.      Hadits Masyhur
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih. Contoh:
المسلم من سلم مسلم من لسانه أو يده
"Muslim yang sempurna adalah seorang muslim yang mana orang lain akan selamat dari lisan dan tangannya".
b.      Hadits 'Aziz
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi. Contoh:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين
"Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sampai aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia".   
c.       Hadits gharib

Adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang perawi saja. 

Resume Stadium General 2_Ahmad Jumadi

Tgl penyerahan resume  : 29 Juli 2017
Nama                                : Ahmad Jumadi
Utusan                              : PP. Al-Musthafawiyah
Mata kuliah                      : Stadium General
Dosen                                : Hj. Ade Munawaroh Yasin, SH., MH dan Drs. KH. Rafani Akhyar M.Si
Jenis tugas                        : Resume
Tgl materi                         : 22 Juli 2017
____________________________________________________________________________
A.      Hj. Ade Munawaroh Yasin, SH., MH
Tema: Legislasi
Point-point yang beliau sampaikan:
1.      Tugas dewan:
a.      Fungsi legislasi
b.      Fungsi kontroling bagi pemerintah daerah
c.       Fungsi anggaran
2.      Perda wajib dibuat pertahun.
3.      Perda tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UU.
4.      Ulama harus dimasukan dalam forum sebagai kontrol.
5.      Tujuan otonomi daerah adalah:
a.      Mewujudkan political quality
b.      Mewujudkan political education
6.      Fungsi perda dalam otonomi daerah
a.      Sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
b.      Sebagai pelaksana pelaturan perundang-undangan.
B.      Drs. KH. Rafani Akhyar, M.Si
Tema: Pembinaan kerukunan umat beragama di jawa barat.
Point-point yang beliau sampaikan:
1.      Pembukaan
a.      MUI Bogor satu-satunya MUI senasional yang menyelenggarakan PKU sampai angkatan XI.
b.      Bogor merupakan contoh sinergitas antara ulama dan umaro.
c.       Agama harus menjadi panutan dan sumber insfirasi dalam hidup berbangsa dan bernegara.
d.      Fatwa MUI tahun 2006 menyebutkan bahwa NKRI merupakan bentuk final. Jika ada orang atau kelompok yang berusaha melawan NKRI maka disebut bughot.
2.      Jumlah penduduk jawa barat sekitar 7 juta lebih:
·         Islam 96%
·         Katolik 0,6%
·         Protestan 1,7%
·         Hindu 0,5%
·         Budha 0,2%
·         Khong hu chu 0,03%
·         Lain-lain 1,23%
3.      Kunci keberhasilan membangun kerukunan antar umat beragama:
a.      Peran pemerintah.
b.      Peran para pemuka/tokoh agama.
c.       Penafsiran teks-teks agama yang mendamaikan.
d.      Sikap keberagamaan yang mencerahkan.
e.      Memahami nilai-nilai kearifan lokal.
4.      Faktor-faktor yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama:
a.      Faktor-faktor non keagamaan:
·         Kesenjangan ekonomi.
·         Kepentingan politik.
·         Konflik sosial dan budaya.
b.      Faktor-faktor agama:
·         Penyiaran agama.
·         Bantuan keagamaan luar negri.
·         Perkawinan beda agama.
·         Pengangkatan anak.
·         Pendidikan agama.
·         Perayaan hari besar keagamaan.
·         Perawatan dan pemakaman jenazah.
·         Penodaan agama.
·         Kegiatan kelompok sempalan.
·         Transparansi informasi keagamaan.
·         Pendirian rumah agama.
5.      Agama dan radikalisme akibat intoleransi: tidak semua aksi radikal mempunyai basic keagamaan, tetapi tidak sedikit radikalisme yang terjadi atas nama agama.
6.      Penyebab intoleransi:
a.      Absolutisme: kesombongan intelektual.
b.      Eksluvisme: kesombongan nasional.
c.       Fanatisme: kesombongan emosional.
d.      Ekstremisme: berlebih-lebih dalam bersikap.
e.      Agresivisme: berlebih-lebih dalam melakukan tindakan fisik.

7.      Indikator intoleransi: menyeberkan misinformasi tentang agama lainnya. 

Resume Tafsir Tematik 1_Ahmad Jumadi

Tgl penyerahan resume  : 29 Juli 2017
Nama                                : Ahmad Jumadi
Utusan                              : PP. Al-Musthafawiyah
Mata kuliah                      : Tafsir Tematik
Dosen                                : KH. Rosyadi
Jenis tugas                        : Resume
Tgl materi                         : 22 Juli 2017
____________________________________________________________________________
Pembukaan dan Motivasi
كن عالما أو متعلما أو مستميعا أو محبا
"Jadilah seorang 'alim, atau seorang pelajar, atau seorang pendengar atau seorang yang mencintai".
Keterangan ini dalam implementasinya dilakukan secara terbalik, artinya ketika kita akan mempelajari bidang ilmu apapun maka:
·         Langkah pertama cintai dulu bidang ilmu yang dikehendaki.
  • Setelah mencintai maka akan timbul keinginan untuk mendengarkan.
·         Setelah mendengarkan maka akan timbul keinginan untuk mempelajari.
  • Setelah mempelajari maka kita akan menjadi seorang yang 'alim dalam bidang ilmu tersebut.
Macam-macam Tafsir
a.      Tafsir maudhu'i: menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan tema tertentu. Contoh seluruh ayat-ayat yang ada kaitannya dengan tijaroh dikumpulkan, setelah itu baru diinterpretasikan atau ditafsirkan.
  1. Tafsir tahlili: menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan urutan dalam al-Qur'an, mulai dari menafsirkan surat al-Fatihah sampai menafsirkan surat an-Nas.
Perbedaan Akar Kata Tafsir Maudhu'i dan Hadits Maudhu'
·         Tafsir maudhu'i: akar katanya dari wadho'a yadho'u (fatah 'ain fi'il madhi dan fatah 'ain fi'il mudhori'), isim fa'ilnya adalah واضع mengikuti wazan فاعل artinya adalah meletakan atau tema.
  • Hadits maudhu': akar katanya dari wadhu'a yadhu'u (dhomah 'ain fi'il madhi dan dhomah 'ain fi'il mudhari'), isim fa'ilnya adalah وضيع mengikuti wazan فعيل artinya adalah palsu.
Analisis Lafadz dan Pemahaman yang Dipetik dari Surat an-Nisa: 29
إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
"Kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu"
Jika kita pahami sepintas dalam lafadz minkum (diantara kamu orang-orang mu'min) maka transaksi jual beli itu hanya boleh antara sesama orang muslim, tidak boleh dengan non muslim.
عن تراض
"Atas dasar suka sama suka"
Dari lafadz ini ulama ahli fiqh mengambil sebuah hukum bahwa dalam transaksi jual beli itu harus ada ijab qobul.
Lafadz tarodhin jika diteropong oleh ilmu morfologi (shorof) maka memiliki makna musyarokah (saling), minimalnya dua orang dan maksimalnya tidak terbatas. Karena itu boleh hukumnya melakukan transaksi jual beli antar lembaga.
وذروا البيع
"Dan tinggalkanlah jual beli".
Dari lafadz yang terdapat dalam surat al-Jumu'ah ayat 9 ini ulama ahli fiqh memetik sebuah hukum bahwa haram hukumnya melakukan transaksi jual beli ketika khutbah berlangsung, akan tetapi dari sisi dzatiyyah jual belinya tetap dihukumi sah.
Pentingnya Makanan Halal
·         Apabila seseorang makan dengan makanan yang halal selama 40 hari maka Allah akan berikan hikmah pada matanya, tangannya, kakinya dan sekujur tubuhnya, sehingga seluruh anggota tubuhnya akan diarahkan pada hal yang positif.
·         Baik buruknya hati tergantung makanan, karena hati itu dari darah, sedangkan seluruh darah itu bercampur dengan saripati makanan yang kita makan.
·         Makanan haram akan menarik untuk melakukan hal-hal yang akan menjerumuskan diri ke dalam jurang neraka.
لحم نبت من سخط فالنار أولى
"Daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka api nerakalah yang berhak baginya".
Sebagian Transaksi yang Terdapat dalam Bank Syari'ah
·         Murobahah
·         Mudhorobah
·         Musyarokah
·         Bai'ussalam

·         Bai'ul istishna'.