Tanggal Penyerahan Resume : 29 Juli 2017
Nama : Ahmad Fahmi, M. Pd
Utusan :
MUI Kec Gunungsindur
Mata
Kuliah :
Stadium General
Dosen
:
1. Hj. Ade Munawaroh Yasin, SH., MH
2. Drs. KH. Rafani Akhyar, M. Si
Jenis
Tugas :
Resume
Tanggal
Materi :
22 Juli 2017

MENAKAR
POSISI STRATEGIS KABUPATEN BOGOR DALAM PEMBANGUNAN JAWA BARAT
Kabupaten Bogor adalah Kabupaten yang
memiliki 40 Kecamatan, 417 Desa dan 17 Keluarahan serta jumlah penduduk 5.715.
009 ( BPS Kab Bogor )
menjadikan Kab Bogor
merupakan wilayah dengan penduduk terbesar di Indonesia.
DPRD Kab
Bogor memiliki 45 kursi dengan tugas dewan adalah sebagai legislasi, kontroling
dan budjeting ( anggaran ).
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur ketahanan yang
lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan
Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk
memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu
undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya
anggota DPR), eksekutif
(misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif.
Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau
mungkin juga ditolak.
Undang-undang
dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang
berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok
yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai
legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah
memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan
hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh
hukum perundang-undangan.
Fungsi Pengendalian/pengawasan merupakan suatu
unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah
sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang
penting pula untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.
Budjet ( anggaran ) adalah suatu
rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan yang dinyatakan dalam unit ( kesatuan ) moneter dan berlaku untuk
jangka waktu ( periode ) tertentu yang akan dating.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar