Tgl
penyerahan resume : 29 Juli 2017
Nama : Ahmad Jumadi
Utusan : PP.
Al-Musthafawiyah
Mata
kuliah : Tafsir
Tematik
Dosen : KH. Rosyadi
Jenis
tugas : Resume
Tgl
materi : 22 Juli
2017
____________________________________________________________________________
Pembukaan
dan Motivasi
كن عالما أو متعلما
أو مستميعا أو محبا
"Jadilah
seorang 'alim, atau seorang pelajar, atau seorang pendengar atau seorang yang
mencintai".
Keterangan
ini dalam implementasinya dilakukan secara terbalik, artinya ketika kita akan
mempelajari bidang ilmu apapun maka:
·
Langkah pertama cintai dulu bidang ilmu yang dikehendaki.
- Setelah mencintai maka akan timbul keinginan untuk
mendengarkan.
·
Setelah mendengarkan maka akan timbul keinginan untuk
mempelajari.
- Setelah mempelajari maka kita akan menjadi seorang yang
'alim dalam bidang ilmu tersebut.
Macam-macam
Tafsir
a. Tafsir maudhu'i:
menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan tema tertentu. Contoh seluruh
ayat-ayat yang ada kaitannya dengan tijaroh dikumpulkan, setelah itu
baru diinterpretasikan atau ditafsirkan.
- Tafsir tahlili: menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an
berdasarkan urutan dalam al-Qur'an, mulai dari menafsirkan surat
al-Fatihah sampai menafsirkan surat an-Nas.
Perbedaan
Akar Kata Tafsir Maudhu'i dan Hadits Maudhu'
·
Tafsir maudhu'i: akar katanya dari wadho'a yadho'u (fatah
'ain fi'il madhi dan fatah 'ain fi'il mudhori'), isim fa'ilnya adalah واضع mengikuti wazan فاعل artinya adalah meletakan atau tema.
- Hadits maudhu': akar katanya dari wadhu'a yadhu'u (dhomah
'ain fi'il madhi dan dhomah 'ain fi'il mudhari'), isim fa'ilnya adalah وضيع mengikuti
wazan فعيل artinya adalah palsu.
Analisis
Lafadz dan Pemahaman yang Dipetik dari Surat an-Nisa: 29
إلا أن تكون تجارة
عن تراض منكم
"Kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar
suka sama suka diantara kamu"
Jika kita
pahami sepintas dalam lafadz minkum (diantara kamu orang-orang mu'min)
maka transaksi jual beli itu hanya boleh antara sesama orang muslim, tidak
boleh dengan non muslim.
عن تراض
"Atas dasar suka sama suka"
Dari lafadz
ini ulama ahli fiqh mengambil sebuah hukum bahwa dalam transaksi jual beli itu
harus ada ijab qobul.
Lafadz tarodhin
jika diteropong oleh ilmu morfologi (shorof) maka memiliki makna musyarokah
(saling), minimalnya dua orang dan maksimalnya tidak terbatas. Karena itu
boleh hukumnya melakukan transaksi jual beli antar lembaga.
وذروا البيع
"Dan tinggalkanlah
jual
beli".
Dari lafadz
yang terdapat dalam surat al-Jumu'ah ayat 9 ini ulama ahli fiqh memetik sebuah
hukum bahwa haram hukumnya melakukan transaksi jual beli ketika khutbah
berlangsung, akan tetapi dari sisi dzatiyyah jual belinya tetap dihukumi sah.
Pentingnya
Makanan Halal
·
Apabila seseorang makan dengan makanan yang halal
selama 40 hari maka Allah akan berikan hikmah pada matanya, tangannya, kakinya
dan sekujur tubuhnya, sehingga seluruh anggota tubuhnya akan diarahkan pada hal
yang positif.
·
Baik buruknya hati tergantung makanan, karena hati itu
dari darah, sedangkan seluruh darah itu bercampur dengan saripati makanan yang
kita makan.
·
Makanan haram akan menarik untuk melakukan hal-hal
yang akan menjerumuskan diri ke dalam jurang neraka.
لحم نبت من سخط فالنار أولى
"Daging
yang
tumbuh
dari sesuatu
yang
haram
maka api
nerakalah yang berhak baginya".
Sebagian
Transaksi yang Terdapat dalam Bank Syari'ah
·
Murobahah
·
Mudhorobah
·
Musyarokah
·
Bai'ussalam
·
Bai'ul istishna'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar