Tanggal Penyerahan Resume : 06 Oktober 2017
Nama : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan :
MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok :
3 (Tiga)
Mata Kuliah :
Bahtsul Masail Fiqhiyyah
Dosen :
Drs. KH. Aim Zaimudin, M.A
Jenis Tugas :
Resume

Bahtsul Masail
1.
Pengertian Bahtsul
Masa’il
Bahtsul
masa’il adalah upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kompetensi dalam membahas hukum dari satu atau beberapa masalah
dengan mengambil dalil dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma’, Qiyas serta
dalil-dalil lain yang disepakati dapat dijadikan sebagai hujjah.Dalam pengertian ini maka bahtsul masa’il adalah bentuk ijtihad terhadap
satu atau beberapa persoalan yang memerlukan pijakan hukum yang dilakukan
secara kolektif (jama’i).
Istiah bahtsul masa’il, walaupun lebih familier
dikalangan Nahdlatul Ulama (NU), dimana dalam setiap muktamar, bahtsul masa’il
menjadi agenda utama selain pemilihan pimpinan organisasi, tetapi
pelaksanaannya dilakukan oleh berbagai lembaga dan ormas Islam di Indonesia.
Misal MUI dengan Komisi Fatwa dan Muhammadiyah dengan Majlis Tarjih. Hanya
saja, dilingkup Nahdlatul Ulama, bahtsul masa’il dalam menetapkan hukum suatu
persoalan tidak harus mengambil dalil secara langsung dari Al-Qur’an dan
Al-Sunnah.
1.
Hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam bahtsul masa’il
a.
Hukum yang ditetapkan harus selaras
dengan maqashid al-syari’ah yang bermuara pada al-maslahah al-‘ammah.
b.
Agar produk hukum selaras dengan
apa yang dikehendaki oleh Syari’, atau paling tidak mendekatinya, maka
siapapun yang akan melakukan istinbath
harus memahami maqashid al-syari’ah. Al-Qur’an dan al-Sunnah
tidak mengatur secara detail seluruh persoalan “mu’amalat” yang meliputi
banyak aspek kehidupan, diantaranya masalah
sosial, ekonomi, kebudayaan, politik berikut hukum-hukumnya, melainkan
menetapkan dasar-dasar (mabadi) yang bersifat normatife mencakup moral dan
etis.
c.
Setiap ‘mustanbith’, hendaknya
menempatkan diri dalam posisi berusaha menetapkan hukum selaras dengan
Al-Qur’an dan al-Sunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnyalah yang
paling sesuai dengan Al-Qur’an dan al-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar