KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Kamis, 20 Juli 2017

Ulumul Fiqih_Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I_MUI Kec. Tajur Halang



Nilai
 
Tanggal Penyerahan Resume : 22 Juli 2017
Nama                                       : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan                                     : MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok                               : 3 (Tiga)
Mata Kuliah                            : Ulumul Fiqih
Dosen                                      : KH. Ahmad Maqsudy
Jenis Tugas                              : Resume
Tanggal Materi                        : 15 Juli 2017
 

Ijtihad & Taqlid

1.      Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 (dua) yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga serta pikiran dengan dengan penuh kesungguhan dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Pendapat lain mendefinisikan Ijtihad adalah mencurahkan  seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad merupakn bagian daari sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. 

2.      Mujtahid terbagi menjadi 4 (empat) tingkatan yaitu :
-          Mujtahid mutlaq yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur’an dan Al-hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh para Ulama. Mujtahid mutlaq ini yang paling populer adalah imam madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali).
-          Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang senantiasa mengikuti pendapat imamnya. Contoh keterkaitan mengikuti murid dan guru mereka seperti : imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail murid imam Abu Hanifah
-          Mujtahid fil madzhab, yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul (pokok) maupun dalam furu’ (cabang). Seperti : Imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi’i.
-          Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai dan memilih pendapat imam dalam menentukan hukum yang lebih kuat dalilnya atau sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot’i (dalil-dalil yang telah ditetapkan) dan tujuan syariat, seperti: Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali.

3.      Manfaat Ijtihad
-          Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan. Serta menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perkembangan zaman, waktu dan kondisi. membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

4.      Taqlid bahasa berasal dari kata :  qalada, yuqalidu, taqlidan, yang artinya: mengulangi, meniru dan mengikuti. Menurut istilah taqlid adalah : mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama. Orang yang bertaqlid disebut mukallid. Dalil Qs. An Nahl ayat 43
 فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (Qs. An Nahl ayat 43)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar