|
Nama : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan :
MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok :
3 (Tiga)
Mata Kuliah :
Ulumul Fiqih
Dosen :
KH. Ahmad Maqsudy
Jenis Tugas :
Resume
Tanggal Materi :
15 Juli 2017

Ijtihad
& Taqlid
1.
Pengertian
Ijtihad terbagi atas 2 (dua) yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan
pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah
bersungguh-sungguh mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut
istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga serta pikiran dengan dengan penuh kesungguhan
dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Pendapat lain mendefinisikan Ijtihad
adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan
cara-cara tertentu. Ijtihad merupakn bagian daari sumber hukum islam yang
ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu
hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
2.
Mujtahid
terbagi menjadi 4 (empat) tingkatan yaitu :
-
Mujtahid
mutlaq yaitu mujtahid yang mempunyai
pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur’an dan Al-hadits dengan
menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh para Ulama. Mujtahid
mutlaq ini yang paling populer adalah imam madzhab empat (Hanafi, Maliki,
Syafi’I, dan Hanbali).
-
Mujtahid
muntasib yaitu mujtahid yang senantiasa
mengikuti pendapat imamnya. Contoh keterkaitan mengikuti murid dan guru mereka seperti
: imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail murid imam Abu Hanifah
-
Mujtahid
fil madzhab, yaitu para
ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul (pokok) maupun dalam furu’
(cabang). Seperti : Imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi’i.
-
Mujtahid
tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai dan
memilih pendapat imam dalam menentukan hukum yang lebih kuat dalilnya atau
sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot’i
(dalil-dalil yang telah ditetapkan) dan tujuan syariat, seperti: Abu Ishaq
al syirazi, imam Ghazali.
3.
Manfaat
Ijtihad
-
Setiap
permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga
hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan. Serta menyesuaikan
hukum dengan berdasarkan perkembangan zaman, waktu dan kondisi. membantu umat
islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.
4.
Taqlid bahasa berasal
dari kata : qalada, yuqalidu,
taqlidan, yang artinya: mengulangi, meniru dan mengikuti. Menurut istilah taqlid
adalah : mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama. Orang yang bertaqlid
disebut mukallid. Dalil Qs. An Nahl ayat 43
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui”. (Qs. An Nahl
ayat 43)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar