KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Kamis, 20 Juli 2017

Refleksi_Ahmad Jumadi_Utusan PP. Al-Musthafawiyah

Tgl penyerahan refleksi : 22 Juli 2017
Nama                               : Ahmad Jumadi
Utusan                              : PP. Al-Musthafawiyah
Mata Kuliah                      : -
Dosen                                : -
Jenis Tugas                      : Refleksi
Tgl Materi                         : -


ABORSI
dalam
KACAMATA ISLAM

Jika kita analisis alur kehidupan ini, tahun demi tahun kehidupan manusia bukan semakin membaik, akan tetapi malah sebaliknya. Tindakan kriminal merajalela dimana-mana, minuman keras sudah menjadi teman setia para remaja, narkoba sudah menjadi satu solusi tepat tatkala dilanda duka, anak-anak sudah berani melangkahi kepala orang tuanya, setiap individu ataupun kelompok sering melesatkan peluru cacimaki terhadap mereka yang tidak searah dengannya, yang tidak kalah ironisnya tindakan perzinahan begitu deras terjadi laksana tetesan hujan, tak dapat dihitung lagi oleh jari. Kurang lebih seperti itulah kondisi umat zaman sekarang, akhlak sudah dikesampingkan, etika dikubur dalam-dalam, moral sudah tak dihiraukan, nasihat orang bijak hanya dianggap sampah, karena itu tak perlu heran jika setiap detiknya umat ini berjalan menuju jurang kehancuran.
Perzinahan banyak terjadi dimana-mana, baik di kampung maupun di kota, akibatnya banyak perempuan yang hamil di luar nikah sekalipun mereka sudah melakukan seribu cara untuk menghambatnya. Mayoritas dari mereka akan berusaha menutup-nutupi tentang kehamilannya supaya tidak tercium oleh khalayak, karena jika hal tersebut tercium, maka status sosial mereka di mata masyarakat akan menurun drastis. Tentu semua orang tidak mau status sosialnya rendah di mata masyarakat, oleh karena itu demi menjaga keharuman nama baiknya, orang tuanya dan keluarganya, salah satu solusi yang mereka anggap benar adalah melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Majalah Medicine Digest (maret 1981) menyebutkan bahwa di negara-negara berkembang tindakan aborsi terjadi sekitar 13. 700. 000 per tahun, di pulau eropa kurang lebih satu juta tindakan aborsi per tahun. Majalah Time Amerika (6 agustus 1984) mencatat bahwa tindakan aborsi yang terjadi di seluruh dunia lebih dari 50 juta per tahun. Sungguh angka yang sangat mencengangkan sekali, itupun dulu, entah angka berapa yang dapat penulis tulis untuk jumlah aborsi yang terjadi di tahun 2017 ini.
Setiap tindakan yang dilakukan pasti ada status hukumnya, semua orang islam pasti sudah tahu, karena dengan adanya hukum inilah kehidupan manusia akan tertata dengan rapih, jika hukum tersebut (maksudnya hukum syariat) benar-benar direalisasikan. Penulis mencoba berhusnudzon terhadap perempuan yang melakukan aborsi, mungkin saja mereka melakukan hal tersebut karena mereka tidak tahu status hukumnya. Karena itu penulis akan sedikit mencoba menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya syariat islam dalam memandang aborsi, mengingat aborsi ini sudah banyak dilakukan oleh perempuan-perempuan yang hamil, baik yang hamil melalui pernikahan yang sah maupun yang hamil di luar nikah.
Aborsi (dalam bahasa arabnya ijhadh atau siqthu) sebenarnya ada dua macam, ada aborsi sosial (ijhadh ijtima'i) dan ada aborsi pengobatan (ijhadh 'ilaji). Dalam kesempatan ini penulis hanya akan membahas tentang aborsi sosial saja, mengingat aborsi inilah yang paling banyak dilakukan.

Lantas apa sih yang dimaksud dengan aborsi sosial?
Dr. Muhammad Saefuddin menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan aborsi sosial adalah tindakan mengosongkan kandungan tanpa saran dari seorang dokter yang profesional (adil), dan tindakan tersebut dilakukan karena tujuan-tujuan sosial atau tujuan perekonomian. (Lihat al-Ijhadh baina al-Fiqh wa ath-Thib wa al-Qonun: 14)
Jika kita pahami definisi di atas, maka dapat kita katakan bahwa tindakan aborsi sosial ini tidak terlepas dari faktor-faktor yang mendorongnya. Diantara faktor-faktor individual yang akan mendorong seseorang melakukan aborsi adalah sebagai berikut:
  1. Faqir atau miskin
Banyak sekali perempuan yang melakukan tindakan aborsi karena faktor ekonomi, khawatir tidak bisa memberikan makan anak, khawatir tidak bisa membelikan baju anak, khawatir tidak bisa menyekolahkan anak, khawatir anaknya akan hidup sengsara dan kekhawatiran-kekhawatiran lainnya.
  1. Tidak ingin banyak anak
Bagi pasangan suami istri yang padat dengan kerja mungkin banyak anak akan menghambat aktifitas-aktifitas mereka, karena itu jika terjadi hamil yang tidak diinginkan, maka sesuatu yang mereka anggap solutif adalah melakukan aborsi.
  1. Menjaga kecantikan
Perempuan sangat menjaga sekali terhadap kecantikan tubuhnya, karena mereka memandang bahwa kecantikan adalah satu senjata yang mereka meliki. Hal yang maklum bahwa banyak melahirkan akan membuat wajah dan kulit cepat mengkriput. Demi menjaga keelokan dan kecantikan tubuh agar tetap utuh, mereka rela melakukan aborsi.
  1. Menjaga status sosial
Mungkin faktor ini banyak terjadi dari perempuan-perempuan yang hamil di luar nikah, karena tidak mau status sosialnya rendah di mata masyarakat akhirnya solusi yang ia pilih adalah melakukan aborsi.
  1. Tidak ingin punya keturunan
Sekalipun faktor ini jarang terjadi, akan tetapi bagi segelintir orang faktor ini bisa menjadi faktor kuat untuk melakukan aborsi manakala mereka hamil di luar dugaan, sekalipun sudah melakukan berbagai cara untuk menghambat kehamilan.

Bagaimana sebenarnya hukum aborsi?
Seluruh ulama telah sepakat bahwa aborsi hukumnya haram apabila aborsi tersebut dilakukan setelah ditiupnya ruh. (Lihat Hasyiyah Ibnu 'Abidin 3/176, Fathul Qodir, Ibnu Himam 3/401, Hasyiyah dasuqi 2/267, Nihayatul Muhtaj, Imam Romli 8/432, al-Furu', Ibnu Muflih 1/281, Kasyaful Qina' 1/220, al-Mahalli, Ibnu Hazm 11/31)
Lantas kapan waktu ditiupnya ruh?
Ulama telah sepakat bahwa waktu ditiupnya ruh adalah ketika kandungan berusia 4 bulan atau 120 hari. (Lihat tafsir qurthubi 12/8, Hasyiyah Ibnu 'Abidin 1/302, Syarah Shohih Muslim, Imam Nawawi 16/191, Fathul Bari, Ibnu Hajar al-'Asqolani 11/422)
Kesepakatan ulama ini hasil memahami dari sebuah hadits yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang proses penciptaan manusia yang diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Mas'ud. (Lihat Fathul Bari dalam "kitabul qodri" 11/417, Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi dalam "babu kaifiyati kholqil adami fi bathni ummihi" 6/190)

Bagaimana hukum aborsi sebelum ditiupnya ruh?
Jika kita baca hadits yang menjelaskan tentang proses penciptaan manusia, maka ada tiga fase sebelum masuk fase ditiupnya ruh, yaitu fase nuthfah (air mani) selama 40 hari, fase 'alaqoh (segumpal darah) selama 40 hari dan fase mudhghoh (segumpal daging) selama 40 hari. Mayoritas ulama Syafi'iyyah berpendapat apabila yang digugurkan itu adalah nuthfah maka hukumnya boleh tapi makruh. Akan tetapi apabila yang digugurkan itu adalah 'alaqoh atau mudhghoh maka hukumnya haram. (Lihat Nihayatul Muhtaj 8/442, Tuhfatul Muhtaj 8/281, Hasyiyah Sulaiman al-Jamal 4/447)
Menurut ulama Syafi'iyyah kebolehan menggugurkan nuthfah ini tidak bersifat mutlak, akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
  1. Berdasarkan kesepakatan suami istri.
  2. Tidak akan timbul bahaya yang lebih besar yang akan menimpa kepada sang ibu.
  3. Berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil.
  4. Kandungan tersebut hasil dari pernikahan yang sah.
Mungkin inilah yang dapat penulis paparkan dalam menanggapi fenomena aborsi yang merajalela ini. Harapannya semoga dengan adanya tulisan ini akan menjadi salah satu sebab menurunnya angka aborsi yang sangat mencengangkan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar