KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Rabu, 11 Oktober 2017

Resume Minggu ke-13_Bahtsul Masail_Elan JS



Tanggal Penyerahan Resume : 14 Oktober 2017
Nama                                      : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan                                     : MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok                               : 3 (Tiga)
Mata Kuliah                            : Bahtsul Masail Fiqhiyyah
Dosen                                      : Drs. KH. Aim Zaimudin, M.A
Jenis Tugas                             : Resume
Tanggal Materi                       : 08 Oktober 2017

Bahtsul Masa’il (Lanjutan)
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam bahtsul masa’il
a.      Hukum yang ditetapkan harus selaras dengan maqashid al-syari’ah yang bermuara pada al-maslahah al-‘ammah.

b.     Agar produk hukum selaras dengan apa yang dikehendaki oleh Syari’, maka siapapun  yang akan melakukan istinbath harus memahami maqashid al-syari’ah.

c.      Al-Qur’an dan  al-Sunnah  tidak mengatur secara detail seluruh persoalan “mu’amalat” yang meliputi banyak aspek kehidupan, diantaranya  masalah sosial, ekonomi, kebudayaan, politik berikut hukum-hukumnya, melainkan menetapkan dasar-dasar (mabadi) yang bersifat normatife mencakup moral dan etis.

d.     Setiap ‘mustanbith’, hendaknya menempatkan diri dalam posisi berusaha menetapkan hukum selaras dengan Al-Qur’an dan al-Sunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar.

d.     Walaupun mengambil dari sumber pokok yang sama yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tetapi karena fiqh itu bersifat Ijtihadi, maka kita tidak boleh mengklaim bahwa hanya pendapat kita lah yang pasti benar,
                                                                                      

f. Ketika terjadi perbedaan pendapat, maka tidak mesti yang satu benar yang lain salah. Bisa jadi seperti itu, tetapi bisa jadi juga benar semuanya, atau salah semuanya.

g.     Jangan hanya mengacu pada matan kitab. Melainkan diupayakan merujuk pada syarahnya. 

h.     Mengacu pada sumber utama. Mayoritas ummat Islam di Indonesia mengaku mengikuti mazhab Imam Syafi’i.  Tetapi entah disadari atau tidak dalam prakteknya, ada hal-hal yang justru tidak selaras dengan pendapat Imam Syafi’i. Contohnya pelaksanaan adzan jum’at. Imam Syafi’i berpendapat bahwa adzan jum’at  lebih baik dilakukan sekali saja.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar