Tanggal Penyerahan Resume : 14 Oktober 2017
Nama : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan :
MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok :
3 (Tiga)
Mata Kuliah :
Bahtsul Masail Fiqhiyyah
Dosen :
Drs. KH. Aim Zaimudin, M.A
Jenis Tugas :
Resume

Bahtsul
Masa’il (Lanjutan)
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam bahtsul masa’il
a.
Hukum yang ditetapkan harus selaras dengan maqashid
al-syari’ah yang bermuara
pada al-maslahah al-‘ammah.
|

b.
Agar produk hukum selaras dengan apa yang dikehendaki oleh Syari’, maka siapapun yang akan
melakukan istinbath harus memahami maqashid al-syari’ah.
|

c.
Al-Qur’an dan
al-Sunnah tidak mengatur secara
detail seluruh persoalan “mu’amalat” yang meliputi banyak aspek kehidupan, diantaranya masalah
sosial, ekonomi, kebudayaan, politik berikut hukum-hukumnya, melainkan
menetapkan dasar-dasar (mabadi) yang bersifat normatife mencakup moral dan
etis.
|

d.
Setiap ‘mustanbith’,
hendaknya menempatkan diri dalam posisi berusaha menetapkan hukum selaras
dengan Al-Qur’an dan al-Sunnah. Tetapi tidak boleh mengklaim bahwa
pendapatnyalah yang paling benar.
|
d. Walaupun mengambil dari sumber
pokok yang sama yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tetapi karena fiqh itu
bersifat Ijtihadi, maka kita
tidak boleh mengklaim bahwa hanya pendapat kita lah yang pasti benar,
|

f.
Ketika terjadi perbedaan pendapat, maka tidak mesti yang satu benar yang
lain salah. Bisa jadi seperti itu, tetapi bisa jadi juga benar semuanya,
atau salah semuanya.
|

g. Jangan hanya mengacu pada matan
kitab. Melainkan diupayakan merujuk pada
syarahnya.
|

h.
Mengacu pada sumber utama. Mayoritas
ummat Islam di Indonesia mengaku mengikuti mazhab Imam Syafi’i. Tetapi entah disadari atau tidak dalam
prakteknya, ada hal-hal yang justru tidak selaras dengan pendapat Imam
Syafi’i. Contohnya pelaksanaan adzan jum’at. Imam Syafi’i berpendapat bahwa
adzan jum’at lebih baik dilakukan
sekali saja.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar