KALENDER HIJRIAH

Siapa Cemerlang Pada Permulaan, Cemerlang Pula Pada Kesudahan (Ibn 'Athaillah, Al-Hikam)

Rabu, 11 Oktober 2017

Resume minggu ke-13_Hadits Tematik_Elan JS



Tanggal Penyerahan Resume : 14 Oktober 2017
Nama                                      : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan                                     : MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok                               : 3 (Tiga)
Mata Kuliah                            : Hadits Tematik
Dosen                                      : KH. A. Sanusi Azhari
Jenis Tugas                             : Resume
Tanggal Materi                       : 07 Oktober 2017


Tanda-tanda kiamat kecil yang disebutkan Nabi Muhammad Saw secara umum
Dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi Muhammad Saw bersabda:
1.     Hari Kiamat tidak akan datang sampai terjadi peperangan Antara dua golongan besar dan dari peperangan itu menelan banyak korban jiwa, sedangkan seruan mereka sama.
2.     Sedangkan hari Kiamat tidak akan datang sampai si tukang tukang dusta muncul dalam jumlah hamper tiga puluhan orang yang semuanya mengaku menjadi utusan Allah.
3.     Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai terjadi ilmu diangkat, dan
4.     Banyak terjadi gempa
5.     Waktu yang (terasa) begitu cepat berlalu
6.     Banyak terjadi fitnah
7.     Chaos dan pembunuhan dan
8.      Melimpahnya harta sampai-sampai ketika orang yang banyak hartanya mencari siapa yang maumenerima sedekahnya, tetapi dia justru menemui banyak orang yang menolaknya seraya menjawab: “aku tidak membutuhkan hartamu”,
9.     Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai manusia berlomba-lomba membangun gedung pencakar langit,
10.  Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang samapai seorang pria yang melewati kuburan seorang pria lain seraya berkata, “duh, andaikan saja akau berdada di tempatnya”.
11.  Kemudian, hari Kiamat juga tidak akan datang sampai matahari terbit dari barat, dan ketika sudah terbit, semua orang turut menyaksiknnya, maka mereka semua beriman. Pada saat itulah :
هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن تَأْتِيهُمُ الْمَلآئِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ -١٥٨-
Artinya:
     “Yang mereka nanti-nantikan hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka, atau kedatangan Tuhan-mu, atau sebagian tanda-tanda dari Tuhan-mu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhan-mu tidak berguna lagi iman seseorang yang belum beriman sebelum itu, atau (belum) berusaha berbuat kebajikan dengan imannya itu. Katakanlah, “Tunggulah! Kami pun menunggu.” (QS. Al- An’am (6) : 158)
12.  Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat dua orang laki-laki yang bertransaksi pakaian, keduanya belum sempat juga pakaian itu dilipat kembali (kiamat keburu terjadi)
13.  Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seorang pria sedang memerah susu ternaknya, tetapi dia tidak sempat meminum hasil perahannya itu.
14.  Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seorang laki-laki menambal kendinya yang retak tetapi dia tidak sempat minumdari kendi tersebut.
15.  Kemudian, hari Kiamat benar-benar akan datang saat seseorang yang sudah menyuapkan makanan dengan tangannya di depan mulutnya, namun belum sempat ia memakannya (hari Kiamat itu datang secara tib-tiba).
(HR. Bukhori)








Resume minggu ke-13_Bidayatul Mujtahid_Elan JS



Tanggal Penyerahan Resume : 14 Oktober 2017
Nama                                      : Elan Jaelani Sidiq, S.Pd.I
Utusan                                     : MUI Kec. Tajur Halang
Kelompok                               : 3 (Tiga)
Mata Kuliah                            : Bidayatul Mujtahid
Dosen                                      : DR. (HC) KH. Makmur Jawawi
Jenis Tugas                             : Resume
Tanggal Materi                       : 07 Oktober 2017


Bab Nikah
[كِتَابُ النِّكَاحِ] [الْبَابُ الْأَوَّلُ فِي مُقَدِّمَاتِ النِّكَاحِ]
وَأُصُولُ هَذَا الْكِتَابِ تَنْحَصِرُ فِي خَمْسَةِ أَبْوَابٍ:
الْبَابُ الْأَوَّلُ: فِي مُقَدِّمَاتِ النِّكَاحِ.
الْبَابُ الثَّانِي: فِي مُوجِبَاتِ صِحَّةِ النِّكَاحِ.
الْبَابُ الثَّالِثُ: فِي مُوجِبَاتِ الْخِيَارِ فِي النِّكَاحِ.
الْبَابُ الرَّابِعُ: فِي حُقُوقِ الزَّوْجِيَّةِ.
الْبَابُ الْخَامِسُ: فِي الْأَنْكِحَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا وَالْفَاسِدَةِ.
الْبَابُ الْأَوَّلُ فِي مُقَدِّمَاتِ النِّكَاحِ وَفِي هَذَا الْبَابِ أَرْبَعُ مَسَائِلَ: فِي حُكْمِ النِّكَاحِ، وَفِي حُكْمِ خُطْبَةِ النِّكَاحِ، وَفِي الْخِطْبَةِ عَلَى الْخِطْبَةِ، وَفِي النَّظَرِ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ قَبْلَ التَّزْوِيجِ.
فَأَمَّا حُكْمُ النِّكَاحِ فَقَالَ قَوْمٌ: هُوَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَهُمُ الْجُمْهُورُ. وَقَالَ أَهْلُ الظَّاهِرِ: هُوَ وَاجِبٌ. وَقَالَتِ الْمُتَأَخِّرَةُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: هُوَ فِي حَقِّ بَعْضِ النَّاسِ وَاجِبٌ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مُبَاحٌ، وَذَلِكَ بِحَسَبِ مَا يَخَافَ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْعَنَتِ.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ هَلْ تُحْمَلُ صِيغَةُ الْأَمْرِ بِهِ فِي قَوْله تَعَالَى: {فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: 3] ، وَفِي قَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «تَنَاكَحُوا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ» ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ عَلَى الْوُجُوبِ؟ أَمْ عَلَى النَّدْبِ؟ أَمْ عَلَى الْإِبَاحَةِ؟ .
فَأَمَّا مَنْ قَالَ: إِنَّهُ فِي حَقِّ بَعْضِ النَّاسِ وَاجِبٌ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مُبَاحٌ -فَهُوَ الْتِفَاتٌ إِلَى الْمَصْلَحَةِ، وَهَذَا النَّوْعُ مِنَ الْقِيَاسِ هُوَ الَّذِي يُسَمَّى الْمُرْسَلَ، وَهُوَ الَّذِي لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ مُعَيَّنٌ يَسْتَنِدُ إِلَيْهِ، وَقَدْ أَنْكَرَهُ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَالظَّاهِرُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ الْقَوْلُ بِهِ.



TERJEMAH
KITAB PERNIKAHAN
(Bab pertama ini membahas pendahuan perkawinan)

Dasar kitab ini diringkas pada lima bagian:
Bab Satu: Dalam perkenalan perkawinan.
Bagian kedua: Persyaratan sahnya pernikahan.
Bagian ketiga adalah kewajiban untuk memilih dalam permenikahan.
Bab Empat: Hak-hak pernikahan (hak suami dan istri).
Bab 5: Pernikahan yang terlarang dan rusaknya pernikahan.
               Bagian pertama perkenalan perkawinan. Pada bagian ini, ada empat pembahasan permasalan pernikahan yaitu: hukum pernikahan, hukum khutbah pernikahan, khitbah (melamar), dan saat melihat bertunangan sebelum menikah,
               Adapun hukum menikah, sebagian ulama mengatakan: hukumnya adalah sunnah, dan pendapat ini juga menurut mayuritas ulama. Sedangkan ulama Dzahiriyyah mengatakan: menikah adalah wajib. Dan berpendapat ulama mutaakhirin dari kalangan Malikiyyah: Menikah adalah hak dan untuk sebagian manusia hukumnya wajib. Dan dalam hak sebagian manusia hokum nikah adalah sunnah. Dan bagi sebagian lagi mubah, hal ini dihitung dari keadaan manusia itu sendiri.
               Dan alasan perbedaan pendapat diantara para ulama adalah jika Anda mengucapkan shighat amar dalam firman Allah SWT: 
..{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: 3]
               "…..maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi……..." (QS. An-Nisa: 3).
               Juga dalam Sabda Nabi Saw: "Nikahlah kalian, karena sesungguhnya aku senang dengan banyaknya umatku”.
               Serta ada juga hadits-hadits yang semisal dengan hadits tersebut nikah itu wajib? Atau sunnah? Atau mubah (boleh). Adapun sebagian ulama berpendapat: sesungguhnya nikah itu wajib untuk sebagian manusia, dan untuk sebagian orang lagi sunnah, dan untuk sebagian manusia yang lainnya mubah (boleh). Semuanya itu mengutamakan kemaslahatan. Hal ini merupakan qiyas yang disebut dengan Mursal. yang tidak memiliki dasar tertentu berdasarkan hal itu, dan telah ditolak oleh mayoritas ulama, dan nampak dari pendapat Madzhab imam Malik yang mengatakan hal tersebut.